BeritaDAERAH

Korban Dugaan Penipuan Umrah di Lahat Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Penanganan Kasus Sudah Hampir Delapan Bulan

130
×

Korban Dugaan Penipuan Umrah di Lahat Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka, Penanganan Kasus Sudah Hampir Delapan Bulan

Sebarkan artikel ini

LAHAT, Metrosumatera.id – Penanganan kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umrah (CJU) asal Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, terus menjadi perhatian para korban dan keluarga. Setelah hampir delapan bulan sejak laporan polisi dibuat, para korban berharap penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lahat segera membuahkan kepastian hukum.

Kasus ini bermula dari laporan para korban terhadap PT J Amanah Wisata (EJ Travel) beserta pihak penyalur di Desa Mangun Sari/Bukit Timur dan seorang rekan yang berdomisili di Palembang. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat pada 9 Februari 2026 dengan Nomor: LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat gagal diberangkatkan menunaikan ibadah umrah sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Lahat sebelumnya melakukan langkah klarifikasi dengan mendatangi pemilik EJ Travel di Jakarta. Kegiatan tersebut dilakukan bersama keluarga korban dan didampingi Kepala Desa setempat sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan atas perkara yang sedang ditangani.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Muhammad Ridho Pradani, S.I.K., S.H., melalui penyidik AIPTU Joko, S.H., saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi pemilik EJ Travel untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Benar, kami bersama keluarga korban berangkat ke Jakarta menemui pemilik EJ Travel guna memberikan kepastian terhadap penanganan perkara yang dilaporkan para calon jemaah umrah,” ujar AIPTU Joko.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihak EJ Travel sempat menyampaikan komitmen untuk mengembalikan kerugian para korban dan meminta waktu selama satu bulan guna merealisasikan janji tersebut.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun nantinya terdapat upaya pengembalian kerugian kepada para korban.

“Apabila kerugian korban dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, para korban mengaku belum menerima realisasi pengembalian dana sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan pihak EJ Travel.

Kondisi tersebut membuat para korban kembali mendesak penyidik Polres Lahat agar segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Warianti, mengatakan para korban selama ini telah menunjukkan itikad baik dengan menunggu penyelesaian yang dijanjikan. Akan tetapi, hingga kini mereka belum memperoleh kepastian.

“Kami sempat berharap janji pengembalian kerugian yang disampaikan pihak EJ Travel dapat direalisasikan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, belum ada penyelesaian. Karena itu kami berharap penyidik segera menuntaskan perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Warianti, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, apabila penanganan perkara dinilai berjalan lambat, para korban mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara ke Polda Sumatera Selatan hingga Mabes Polri sesuai mekanisme yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. Bila memang diperlukan, kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hal senada disampaikan perwakilan korban lainnya, Yus. Ia mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Lahat yang telah melakukan klarifikasi langsung ke Jakarta bersama keluarga korban dan Kepala Desa. Namun, ia berharap proses penyidikan segera memasuki tahap berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Lahat yang telah berupaya mencari kejelasan dengan mendatangi pihak EJ Travel di Jakarta. Kini harapan kami, penyidikan dapat segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh korban,” ujar Yus.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab.

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus dugaan penipuan terhadap 11 calon jemaah umrah asal Kecamatan Jarai tersebut masih berlangsung di Satreskrim Polres Lahat. Para korban berharap penyidik segera menuntaskan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.