BeritaDAERAH

Advokat Afdhal Azmi Jambak Minta Perlindungan HAM untuk Irza Prasetya, Besok Temui Ketua Komisi III DPR RI

4
×

Advokat Afdhal Azmi Jambak Minta Perlindungan HAM untuk Irza Prasetya, Besok Temui Ketua Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Metrosumatera.id — Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH terus mengupayakan perlindungan dan penegakan hukum terhadap kliennya, Irza Prasetya, yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang diduga dilakukan pengusaha galian C, Junaidi, ST alias Ajun.

Kasus tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 dan sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya beredar luas di media sosial.

Pada Rabu (2/9/2026), Afdhal bersama aktivis 1998, Nachung Tajudin, menyampaikan surat permohonan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kepada Menteri HAM. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di ruang kerjanya.

Mugiyanto menyambut baik laporan yang disampaikan Afdhal Azmi Jambak, SH yang turut didampingi stafnya, Drs. Herman Suryanto.

“Saya akan meminta Kakanwil HAM Sumsel untuk memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya. Dari video rekaman yang disampaikan, jelas itu ada dugaan pelanggaran HAM,” kata Mugiyanto.

Mugiyanto merupakan mantan aktivis 1998 dan pegiat hak asasi manusia. Ia menyatakan akan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan meminta jajarannya melakukan pemantauan.

Dalam kesempatan tersebut, Afdhal juga menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg, khususnya terkait sikap Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, saat pemeriksaan saksi korban pada Kamis (13/8/2026).

Menurut Afdhal, terdapat sejumlah sikap dalam persidangan yang dinilainya menekan dan mengintimidasi kliennya. Ia juga mempertanyakan tidak diputarnya rekaman video yang disebutnya sebagai salah satu bukti elektronik dalam perkara tersebut.

“Saya sampaikan kepada Bapak Wamen bahwa sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH dalam sidang itu sungguh sangat saya sayangkan. Saya menilai klien saya, Irza Prasetya, mendapat perlakuan yang menekan dan merugikan,” ujar Afdhal.

Afdhal mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya dalam persidangan, Irza mengaku dipukul berkali-kali menggunakan kayu. Sementara itu, menurut Afdhal, terdakwa Junaidi, ST alias Ajun memberikan keterangan berbeda mengenai jumlah pukulan dan ukuran kayu yang digunakan.

Ia mempertanyakan mengapa rekaman video tersebut tidak diputar dalam persidangan untuk memperjelas fakta yang diperdebatkan.

“Klien saya sudah menerangkan bahwa dirinya dipukuli sekitar 15 kali dengan kayu yang cukup besar. Video dugaan penganiayaan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan membuat korban serta keluarganya merasa malu,” katanya.

Afdhal juga menyampaikan keberatannya terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH yang menurut penilaiannya belum maksimal dalam mengungkap fakta terkait rekaman video tersebut.

Soroti Tuntutan JPU

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum berpendapat JPU perlu mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

Menurut Sri, apabila terdakwa terbukti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain sebelumnya, maka aspek tersebut perlu dipertimbangkan dalam tuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sudah Laporkan ke Sejumlah Lembaga

Afdhal mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan terkait proses persidangan tersebut kepada sejumlah lembaga, di antaranya Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.

Sementara itu, JPU Sigit Subiantoro, SH juga telah dilaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pada 26 Agustus 2026 lalu, saya juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI. Saya berharap Komisi III dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya,” kata Afdhal.

Mugiyanto menyambut baik langkah hukum yang dilakukan Afdhal.

“Laporan ke Komisi III DPR RI itu sangat tepat. Saya yakin Pak Habiburokhman sangat peduli dengan persoalan seperti ini,” ujar Mugiyanto.

Ia bahkan menyarankan agar Afdhal dan Nachung berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH, MH.

“Silakan hubungi dan temui Ketua Komisi III DPR RI besok di DPR RI,” tambahnya.

Persoalkan Uang Kesepakatan

Dalam persidangan, Afdhal juga mempersoalkan pembahasan mengenai uang ganti rugi yang sebelumnya disebut telah disepakati antara terdakwa dan korban melalui musyawarah yang diwakili kuasa hukum masing-masing dan dihadiri dua adik kandung terdakwa.

Menurut keterangan Irza dalam persidangan, dari kesepakatan tersebut baru dibayarkan uang panjar sebesar Rp300 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp980 juta belum dibayarkan.

“Perdamaian sudah, Pak Hakim, tetapi terdakwa baru bayar panjar Rp300 juta dan sisanya Rp980 juta lagi belum dibayar sampai sekarang,” kata Irza dalam persidangan.

Afdhal menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat berdasarkan kesepakatan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan.

KemenHAM Sumsel Segera Monitor

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH, MH merespons laporan tersebut.

“Saya segera cek dan monitor kasus ini,” ujar Hendry kepada Afdhal melalui sambungan telepon.

Hendry juga meminta penjelasan mengenai duduk perkara yang sedang dihadapi Irza Prasetya.

Afdhal kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan perkara yang disampaikannya, terdapat persoalan mengenai penahanan kliennya serta nilai kerugian yang menjadi bagian dari perkara lain.

Menurut Afdhal, ia telah tiga kali menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan sekali kepada Wakil Ketua PN Palembang agar kliennya tidak ditahan. Ia juga mengaku telah menyampaikan laporan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.

Junaidi Disebut Pernah Divonis

Afdhal juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang terkait perkara terdahulu yang melibatkan Junaidi, ST alias Ajun.

Berdasarkan penelusuran yang disampaikan Afdhal, Junaidi pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Plg. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 183/PID/2012/PT.PLG.

Dalam putusan tingkat banding pada 13 November 2012, disebutkan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin secara bersama-sama melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Afdhal meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh fakta dan status hukum perkara terdahulu tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI Soroti Video

Anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, juga menyatakan keprihatinannya setelah melihat rekaman video yang disebut berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap Irza Prasetya.

“Kalau benar seperti yang terlihat dalam video, tindakan tersebut sangat memprihatinkan. Proses hukum harus berjalan objektif dan pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Benny kepada Afdhal pada Selasa (25/8/2026).

Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat, itu juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum mengungkap fakta secara objektif dalam persidangan.

Menurutnya, bukti elektronik yang relevan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengungkap perkara sesuai prosedur hukum.

“Saya meminta JPU dan majelis hakim bekerja secara objektif, jujur dan adil. Fakta-fakta yang ada harus diungkap dalam persidangan,” katanya.

Afdhal mengaku mengapresiasi perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian HAM dan Komisi III DPR RI, terhadap perkara yang sedang dihadapi kliennya.

“Terima kasih kepada Wakil Menteri HAM yang telah memberikan perhatian dan meminta jajarannya memonitor serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saya berharap seluruh proses hukum berjalan benar, objektif, jujur dan adil,” pungkas Afdhal. (*)