Uncategorized

Mahasiswa Penerima BELADAS, Fokus Desil 1-5, Integritas Data Jadi Kunci Kelanjutan Bantuan

7
×

Mahasiswa Penerima BELADAS, Fokus Desil 1-5, Integritas Data Jadi Kunci Kelanjutan Bantuan

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Sosial menggelar Technical Meeting (TM) bagi calon dan penerima manfaat Beasiswa Anak Lahat Jadi Sarjana (BELADAS) di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Program BELADAS merupakan salah satu program unggulan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, bersama Wakil Bupati, Widia Ningsih, SH., MH. Program ini dirancang sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi, mengurangi angka kemiskinan, dan membuka kesempatan bagi putra-putri daerah berprestasi untuk melanjutkan studi. Saat ini, tercatat sebanyak 214 mahasiswa telah terverifikasi dan menerima manfaat dari program tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menegaskan bahwa BELADAS adalah bagian integral dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Lahat. Ia mengungkapkan bahwa saat ini penerima manfaat masih difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 (keluarga sangat miskin hingga miskin). Namun, ke depan, Pemkab Lahat berharap cakupan penerima dapat diperluas hingga Desil 10 dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Keberhasilan mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan akan menjadi indikator penting keberhasilan program ini. Kami ingin bantuan ini memberikan manfaat nyata bagi masa depan mahasiswa dan keluarganya,” ujar Widia.

Peringatan Keras Terkait Integritas Data
Sesi penting dalam technical meeting ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lahat, Mirza Azhari. Ia memberikan peringatan keras kepada para mahasiswa penerima beasiswa untuk menjaga integritas data kependudukan mereka. Mirza menekankan bahwa status kemiskinan (Desil) seseorang sangat sensitif terhadap perubahan data finansial dan administrasi.

Mirza secara tegas memperingatkan tiga hal yang dapat menyebabkan seorang penerima beasiswa otomatis didiskualifikasi atau “dicoret” dari daftar penerima karena perubahan status Desil secara otomatis oleh sistem Kementerian Sosial:

1. Dilarang Meminjamkan atau Menyalahgunakan KTP/Kartu Mahasiswa: Jangan sekali-kali meminjamkan identitas diri untuk keperluan ilegal, termasuk judi online (judol). Jika KTP digunakan untuk aktivitas ilegal, status Desil akan dihapus otomatis.
2. Hindari Pengajuan Kredit Bank: Mahasiswa dilarang mengajukan kredit atau pinjaman ke bank. Aktivitas keuangan ini akan terdeteksi oleh sistem dan menyebabkan status Desil tertutup secara otomatis.
3. Konsekuensi Pembekuan NIK: Jika terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang menjadi data induk akan dibekukan oleh Kementerian Sosial.

“Apabila sudah terjadi pembekuan atau perubahan status karena hal-hal tersebut, itu bukan lagi ranah Dinas Sosial, melainkan langsung menjadi urusan Kementerian Sosial pusat. Karena NIK dan KK adalah data induk nasional, maka kehati-hatian sangat diperlukan,” tegas Mirza.

Melalui peringatan ini, Pemkab Lahat berharap para mahasiswa dapat menjaga amanah dengan bijak, fokus pada studi, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan hak mereka atas bantuan pendidikan negara.