Indralaya, Metro Sumatra– Diduga akibat selisi paham solah hutang piutang, Inisial SA (50) warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil diaman oleh tim jajaran Satreskrim Polres OI diamankan dirumah temannya yang berada di desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja, Senin (17/11/2025).
Pasalnya, pelaku Inisial SA sudah melakukan tindakan pidana umum dengan menghabisi nyawa korban berinisial AK warga Perumahan Villa Bukit Indah Blok B 3 Desa Pangkalan balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin dengan cara memukul dengan besi dan menusuk menggunakan senjata tajam.
Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo S.ik melalui Kasat Reskrim AKPMukhlis mengatakan, adanya terjadi selisih paham antara korban dan pelaku, yang mana pelaku pada saat itu membawa besi dan memukul korban menggunakan besi tersebut sebanyak 3 kali sehingga membuat korban terjatuh.
“Pada saat korban terjatuh pelaku langsung menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali tusukan menggunakan pisau milik korban. Sekitar Pukul 03.00 wib, anggota opsnal sat reskrim mendapatkan informasi telah ditemukan mayat laki laki di depan PT Arwana Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara
Dikatakan, Mukhlis kemudian sekira pukul 03.30 Wib kanit pidum bersama anggota opsnal, piket reskrim, Ur Ident, dan pamapta mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP setelah itu Korban dibawa ke Rs. Ar-Royyan.
“Kemudian Tim opsnal mencari informasi di sekitar TKP dan didapatkan bahwa pelaku tersebut bernisial SA setelah mendapatkan informasi Tim mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sudah berada di kecamatan tanjung raja dan anggota langsung mengammankan pelaku sedang berada dirumah temannya yang berada di desa Talang Balai, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan lalu pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut. (AL)













