BeritaDAERAH

GRIB dan LBM Sumsel Dorong Polda Usut Tuntas Kasus Truk Tangki BBM Ilegal Warna Biru Putih

12
×

GRIB dan LBM Sumsel Dorong Polda Usut Tuntas Kasus Truk Tangki BBM Ilegal Warna Biru Putih

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Selatan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menuntaskan penanganan kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan truk tangki berwarna biru putih bernomor polisi BG 8103 RU yang diamankan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, truk tangki tersebut diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa izin. Kendaraan itu juga disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Rizky Nirwan atau Rizky Saputra. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum maupun keterlibatan pihak yang disebutkan tersebut.

Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, muncul pula informasi bahwa truk tangki tersebut diduga menggunakan identitas atau lambung perusahaan milik pihak lain tanpa izin. Dugaan tersebut diklaim telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang namanya dicantumkan pada badan kendaraan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di sejumlah media daring dan media sosial. Meski Kapolda Sumsel telah merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus BBM ilegal pada Senin (27/7/2026), perkembangan penyidikan terkait truk tangki BG 8103 RU masih menjadi sorotan sejumlah pihak.

Ketua DPD GRIB Sumsel Hasbi mengapresiasi kinerja Polda Sumsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang tahun 2026. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Apa yang dilakukan jajaran Polda Sumsel kami apresiasi. Langkah tegas yang dilakukan Polda Sumsel harus kita dukung penuh,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Namun demikian, GRIB Sumsel berharap penyidik juga memberikan kepastian hukum terhadap kasus truk tangki BG 8103 RU yang telah diamankan tersebut.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel menuntaskan kasus ini. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya penggunaan identitas perusahaan tanpa izin maupun pelanggaran hukum lainnya, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Lembaga Buku Merah (LBM) Sumsel Budi juga meminta penyidik mengusut tuntas perkara tersebut. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang diduga bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, maka penyidik perlu segera memanggil dan meminta klarifikasi sesuai prosedur hukum.

“Kami percaya Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja secara profesional. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan penggunaan nama perusahaan tanpa izin maupun pengangkutan BBM ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, truk tangki biru putih BG 8103 RU diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa BBM jenis solar yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan diduga akan dikirim ke sebuah kapal yang bersandar di wilayah Banyuasin.

Sumber di lapangan juga menyebutkan kendaraan tersebut diduga menggunakan identitas perusahaan lain tanpa persetujuan pemiliknya. Namun informasi tersebut hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Dony Satrya Sembiring, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (8/7/2026), belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status pihak-pihak yang disebut dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus melakukan penyelidikan. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan. (ril)