BeritaDAERAH

Keluarga Korban Penipuan Jemaah Umrah Berharap Proses Hukum di Polres Lahat Segera Menemui Titik Terang

8
×

Keluarga Korban Penipuan Jemaah Umrah Berharap Proses Hukum di Polres Lahat Segera Menemui Titik Terang

Sebarkan artikel ini

Lahat, Metrosumatera.id – Keluarga korban dugaan penipuan jemaah umrah yang telah dilaporkan ke Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berharap proses hukum yang kini sedang berjalan dapat segera menemui titik terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Kasus yang dilaporkan sejak 9 Februari 2026 dengan nomor register **LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan** tersebut telah berjalan hampir lima bulan. Namun hingga saat ini, para korban dan keluarganya mengaku belum memperoleh kejelasan terkait status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kondisi ini membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lahat. Salah satu keluarga korban, **Warianti**, mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang telah merugikan belasan calon jemaah umrah dari Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai.

“Kami berharap kepada aparat penegak hukum Polres Lahat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat agar dapat menangani kasus ini secara serius. Dugaan penipuan yang melibatkan ibu saya dan korban lainnya telah menyebabkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah,” ujar Warianti.

Menurutnya, keluarga korban baru satu kali menerima **SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)** dari penyidik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Warianti menilai berbagai proses hukum telah dijalani, mulai dari pelaporan, penyerahan alat bukti hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

“Proses sudah kami lalui. Alat bukti sudah ada, saksi-saksi juga sudah diperiksa sesuai ketentuan hukum. Itikad baik juga sudah kami tunggu berbulan-bulan. Kami berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini,” katanya.

Ia pun meminta kepada Polres Lahat dan Polda Sumatera Selatan untuk segera menuntaskan penyelidikan serta menetapkan tersangka apabila telah memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Sementara itu, para korban dugaan penipuan jemaah umrah di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, juga berharap kasus yang mereka laporkan dapat segera terungkap secara terang benderang.

Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor **B/16/IV/Res.1.11/2026/Reskrim Lahat** tertanggal April 2026, penyidik menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP**. Akibat peristiwa tersebut, pelapor bersama 10 korban lainnya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai **Rp352 juta**.

Kapolres Lahat, **AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.**, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.

“Ya, saat ini proses masih berjalan. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Lahat, Joko, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (5/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan pemeriksaan terhadap pihak **PT J Amanah Wisata (EJ Travel)** setelah Hari Raya Iduladha.

Menurut penyidik, pihak yang akan dimintai keterangan, yakni Cucun, belum dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga tim penyidik berencana mendatangi yang bersangkutan di Tangerang. Namun saat ditanya alasan ketidakhadiran tersebut, penyidik tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus dugaan penipuan ini menyisakan luka mendalam bagi para calon jemaah umrah. Salah satunya dialami **Parini (66)**, warga Desa Mangun Sari, yang mengaku telah menyetorkan uang pelunasan umrah sebesar **Rp32 juta** sejak November 2025 melalui oknum penyalur travel berinisial RJ kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel).

Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Uang itu saya kumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil panen kopi. Harapan saya hanya ingin bisa berangkat umrah ke Tanah Suci,” ungkap Parini dengan nada sedih.

Hal serupa juga dialami **Giman (65)**. Ia mengaku kecewa karena jadwal keberangkatannya terus mengalami penundaan tanpa kepastian yang jelas dari pihak travel.

Para korban kini hanya berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera memberikan kepastian dan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

“Kami hanya ingin kasus ini terang benderang dan ada pertanggungjawaban yang jelas. Semoga proses hukum segera menemukan titik terang,” harap para korban. (*)