Berita

Ketua DPRD Prabumulih Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Sahkan Raperda PERSERODA Petro Prabu

9
×

Ketua DPRD Prabumulih Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Sahkan Raperda PERSERODA Petro Prabu

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH – Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, S.H., M.Si., memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih yang didampingi Wakil Ketua DPRD Aryono, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Jumat (26/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., para anggota DPRD Kota Prabumulih, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Prabumulih membahas lima agenda utama, yakni:

Pengesahan jadwal kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Prabumulih terhadap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Pengambilan persetujuan anggota DPRD Kota Prabumulih terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).

Penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).
Penandatanganan Keputusan Bersama atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).

Pembahasan Raperda mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih juga mencapai keputusan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) Petro Prabu.

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Prabumulih dan Pemerintah Kota Prabumulih sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.