BeritaDAERAH

Pemkot Pagar Alam Percepat Revisi Perda RTRW, Wako: Payung Hukum Penting untuk Arah Pembangunan

86
×

Pemkot Pagar Alam Percepat Revisi Perda RTRW, Wako: Payung Hukum Penting untuk Arah Pembangunan

Sebarkan artikel ini

PAGAR ALAM, Metrosumatera.id – Banyaknya rencana pembangunan yang masih terkendala oleh aturan pemanfaatan ruang mendorong Pemerintah Kota Pagar Alam mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah tersebut ditandai dengan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Gedung DPRD Kota Pagar Alam, Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas secara khusus kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan serta perubahan pola ekonomi di Kota Pagar Alam.

Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, mengatakan penataan kembali kebijakan pemanfaatan ruang menjadi kebutuhan yang mendesak agar arah pembangunan daerah ke depan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat yang menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.

“Melalui koordinasi dengan Bapemperda ini kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW,” ujar Ludi.

Ia menilai revisi RTRW merupakan instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.

“Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan Kota Pagar Alam, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat, lebih terarah, efektif, tidak merugikan lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh agar proses revisi RTRW segera diselesaikan dan menjadi landasan pembangunan jangka panjang Kota Pagar Alam.

Menanggapi maraknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan kaplingan, Ludi menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah tegas karena revisi RTRW masih dalam proses penyelesaian.

“Permasalahan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah Kota Pagar Alam tidak bisa langsung mengambil tindakan karena RTRW kita belum selesai dan payung hukumnya belum ada. Kita belum bisa mengatakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan RTRW yang baru.

“Informasi ini sangat baik dan akan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Pagar Alam. Yang perlu kita cermati saat ini adalah penyelesaian RTRW. Sejak kepemimpinan Kak Alpian hingga sekarang RTRW ini belum selesai. Namun, selama lebih dari satu tahun terakhir saya terus fokus mendorong prosesnya agar segera rampung sehingga pemerintah memiliki arah kebijakan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Wali Kota.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyatakan DPRD menyambut baik usulan revisi Perda RTRW tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.

“Tujuan rapat ini adalah membahas secara rinci cakupan serta tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagar Alam,” ujar Dedi saat dikonfirmasi awak media.

Ia menegaskan Bapemperda sepakat mendorong pembahasan lebih lanjut dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar revisi RTRW segera masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

“Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam agar regulasi ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.