JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyuarakan aspirasi masyarakat Musi Banyuasin terkait penataan aktivitas penyulingan minyak agar ke depan memiliki kepastian dan dapat berjalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dr Apriyadi Mahmud, M.Si, saat mewakili Gubernur Sumatera Selatan dalam Rapat Koordinasi Monitoring Pengelolaan Sumur Masyarakat, Sumur Tua, dan Sumur Idle di Ruang Rapat Utama Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Apriyadi menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya para penyuling minyak di Musi Banyuasin, memiliki harapan agar aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat dapat memperoleh ruang pengelolaan yang lebih jelas, tertata, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Apriyadi, aspirasi tersebut penting untuk menjadi perhatian bersama, mengingat penataan aktivitas masyarakat di sektor minyak tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan.
“Yang kami sampaikan adalah aspirasi masyarakat. Mereka berharap ke depan ada pola pengelolaan yang lebih jelas dan tertata, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Apriyadi yang juga Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA Muba) ini.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas di sektor tersebut. Sebaliknya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencari formulasi penataan yang dapat memberikan solusi sekaligus menjaga kepentingan negara.
Apriyadi berharap pembahasan mengenai sumur masyarakat, sumur tua, dan sumur idle dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat di daerah.
“Harapan kita tentu ada solusi terbaik. Masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk berusaha, namun aspek hukum, keselamatan, lingkungan dan tata kelola juga harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (*)













