BeritaDAERAH

Tokoh Agama Minta Aparat Gerak Cepat Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah di Jarai

53
×

Tokoh Agama Minta Aparat Gerak Cepat Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah di Jarai

Sebarkan artikel ini

LAHAT, Metrosumatera.id – Tokoh agama Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang dialami puluhan keluarga di Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Deni saat ditemui awak media, Kamis (20/8/2026). Ia menilai, apabila dalam kasus tersebut telah terdapat bukti yang cukup, proses hukum harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau sudah ada cukup barang bukti yang menunjang, aparat penegak hukum harus gerak cepat untuk menangani kasus ini,” ujar Deni.

Deni menjelaskan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki aturan yang jelas, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran jamaah, maupun kegagalan kepulangan jamaah.

Ia juga menegaskan bahwa terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana.

“Selain sanksi administratif, terhadap travel yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pembekuan hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Deni berharap kasus dugaan penipuan yang dialami puluhan keluarga di wilayah Kecamatan Jarai tersebut dapat segera mendapatkan kepastian hukum. Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas travel sebelum melakukan pembayaran.

“Kasus yang terjadi pada puluhan keluarga di Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, agar ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Harapannya, ke depan tidak ada lagi travel umrah maupun oknum yang tidak bertanggung jawab berkeliaran di Kabupaten Lahat dan sekitarnya untuk melakukan aksi serupa,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Yus, mengaku masih menunggu kejelasan terkait kasus dugaan penipuan jamaah umrah yang dialami keluarganya.

Menurut Yus, laporan mengenai kasus tersebut telah berjalan cukup lama, bahkan disebut sudah lebih dari delapan bulan. Pihak keluarga juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kuitansi pembayaran, paspor, serta perlengkapan berupa tas yang dipersiapkan untuk keberangkatan.

“Kami ingin ada kejelasan terkait kasus ini. Laporannya sudah cukup lama berjalan, lebih dari delapan bulan. Pelaku yang merekrut jamaah juga sudah diketahui dan pihak travel bahkan sudah ditemui sampai ke Jakarta,” ungkapnya.

Yus berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan tersebut sehingga para korban memperoleh kejelasan dan hak-haknya dapat diperjuangkan sesuai hukum.

(tim)