BeritaDAERAH

Usai Eksekusi Eks Cineplex Cinde, Jalan Panca Warna Ditutup, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukumnya

2
×

Usai Eksekusi Eks Cineplex Cinde, Jalan Panca Warna Ditutup, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Metrosumatera.id – Polemik pascaeksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang kembali bergulir. Kali ini, persoalan menyangkut keberadaan akses Jalan Panca Warna yang disebut ditutup setelah pelaksanaan eksekusi.

Ahli waris eks Cineplex R Helmi Fansuri melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH, MH, menyoroti pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan objek lahan serta akses Jalan Panca Warna tersebut.

Hambali mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tetap dilakukan ketika perkara perlawanan pihak ketiga Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Kami sejak awal sangat menyayangkan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan sementara perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan klien kami masih berproses. Ini bukan sekadar persoalan siapa yang merasa paling berhak atas tanah, tetapi menyangkut bagaimana kepentingan hukum pihak ketiga diperlakukan ketika proses peradilan terhadap kepentingannya sendiri belum selesai,” ujar Hambali, Rabu (9/9/2026).

Menurut Hambali, posisi hukum kliennya perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat perkara tersebut.

Ia menjelaskan, kliennya bukan merupakan pihak yang berperkara dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Kliennya hadir sebagai pihak ketiga yang mengajukan perlawanan karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang turut dieksekusi.

“Klien kami bukan pihak dalam perkara pokok. Kami adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang kemudian dieksekusi. Justru karena bukan pihak dalam perkara pokok itulah mekanisme perlawanan pihak ketiga disediakan oleh hukum,” tegasnya.

Hambali mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara hati-hati. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap perlu memperhatikan kepentingan hukum pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.

Selain persoalan eksekusi, Hambali juga menyoroti keberadaan Jalan Panca Warna, yang selama ini dikenal dan digunakan sebagai akses masyarakat.

Ia mempertanyakan apabila setelah pelaksanaan eksekusi akses tersebut kemudian ditutup. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum serta kewenangan yang menjadi dasar penutupan jalan tersebut.

“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan ditutup setelah eksekusi, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan tersebut,” katanya.

Hambali berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status hukum objek lahan maupun akses Jalan Panca Warna, sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya. (Red)