LAHAT – Akhirnya 11 warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahir, Senin (9/2/2026) resmi melaporkan travel umrah PT JAW ke Mapolres Lahat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 9 Februari 2026, pukul 12.53 WIB. Kasus ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Para korban sendiri mengaku telah melunasi biaya umrah kepada perwakilan perusahaan travel berinisial PT JAW disetorkan melalui perwakilan atau penyalur di desa setempat sejak November 2025. Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Benar, warga melapor ke Polres Lahat. Untuk selanjutnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIk MIk melalui Kapolsek Jarai Iptu Dharma Putra ditemui di Mapolres Lahat.
Saat di konfirmasi media salah seorang calon jemaah, Parini (66), mengaku telah melunasi biaya umrah sebesar Rp 32 juta termasuk 10 orang jemaah lainya kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel) melalui perwakilan travel umrah atau yang disebut Peyalur di desa tersebut, Rhadatul Jannah, sejak November 2025.
Namun, hingga kini jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada November 2025 tak kunjung terealisasi sampai sekarang ini.
“Uang Rp32 juta itu saya kumpulkan dari hasil panen kopi, karena keinginan saya sangat besar untuk bisa beribadah umrah,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Giman (65). Ia mengatakan telah melunasi biaya perjalanan umrah melalui travel yang sama. Namun, jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.
“Awalnya dijanjikan berangkat November 2025 hingga Desember, lalu diundur Januari hingga Pebruari 2026 namun sampai sekarang belum juga berangkat padahal paspor serta pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) dan vaksinasi di Palembang. untuk manasik umroh dilaksanakan di Desa Mangun Sari/ Bukit Timur dengan bimbingan dari Ivan selaku perwakilan PT J Amanah Wisata (EJ Travel) gagalnya berangkat dari jadwal yang disampaikan pihak J Trivel melalui penyalur awalnya dengan alasan visa belum keluar, jika sabtu/07/02/2026/ juga tidak ada itikat baik atau masih tidak ada juga kejelasanya. 11 orang jemaah dugaan penipuan dari penyalur dan pihak J Trivel hari ini resmi melaporkan ke Pihak yang berwajib Polres Lahat,” ungkapnya.
“Benar, sudah dua kali kami lakukan mediasi bersama Polsek Jarai. Salah satunya menghasilkan surat pernyataan perjanjian dari pihak travel umrah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Ripiansa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau para korban untuk melengkapi bukti-bukti pendukung guna memperlancar proses penyelidikan. (LEN)













