Lahat,Metrosumatera.id — Polres Lahat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait perjalanan ibadah umrah yang dialami 11 warga Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 9 Februari 2026 pukul 12.53 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 junto Pasal 486 KUHP.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor bersama 10 orang korban lainnya mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp352.000.000.
Para korban telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kiko Aulia Sandy Noor Fadjrie, S.Tr.I.K.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya, saat ini proses masih berjalan. Laporan sudah diterima dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang calon jemaah, Parini (66), mengaku telah melunasi biaya umrah sebesar Rp32 juta. Ia bersama 10 jemaah lainnya menyetorkan dana tersebut kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel) melalui perwakilan travel atau penyalur di desa mereka, Rhadatul Jannah, sejak November 2025.
Namun, hingga kini jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada November 2025 tak kunjung terealisasi.
“Uang Rp32 juta itu saya kumpulkan dari hasil panen kopi, karena keinginan saya sangat besar untuk bisa beribadah umrah,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Giman (65). Ia mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah melalui travel yang sama, namun jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.
Sementara itu Kapolres Lahat saat Konfirmasi teman media mengatakan, Polres lahat memastikan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.













