BeritaDAERAH

Korban Berharap Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah di Lahat Segera Terang Benderang

13
×

Korban Berharap Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah di Lahat Segera Terang Benderang

Sebarkan artikel ini

LAHAT, Metrosumatera.id – Sumatra Selatan – Para korban dugaan penipuan jemaah umrah di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap secara terang benderang kasus yang telah dilaporkan ke Polres Lahat sejak hampir lima bulan lalu.

Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan di Satreskrim Polres Lahat. Kasus itu sendiri resmi dilaporkan dengan nomor register LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan pada 9 Februari 2026.

Berdasarkan surat perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B1 16 /IV/ Res.l.ll/2026/Reskrim Lahat tertanggal April 2026, penyidik menyatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Akibat kejadian tersebut, pelapor bersama 10 korban lainnya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp352 juta.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut.

“Ya, saat ini proses masih berjalan. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Novi Edyanto saat dikonfirmasi.

Sementara itu, keluarga korban berharap Polres Lahat dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami hanya ingin kejelasan dan berharap kasus ini bisa segera terang benderang. Sudah hampir lima bulan laporan masuk, namun sampai sekarang para korban masih menunggu kepastian hukum,” ujar Warianti, perwakilan keluarga korban.

Ia menambahkan, para korban sangat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga masyarakat mendapatkan rasa keadilan.

Dugaan penipuan tersebut menyisakan luka mendalam bagi para calon jemaah umrah. Salah satunya dialami Parini (66), warga Desa Mangun Sari, yang mengaku telah menyetorkan uang pelunasan umrah sebesar Rp32 juta sejak November 2025 melalui oknum penyalur travel berinisial RJ kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel).

Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Uang itu saya kumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil panen kopi. Harapan saya hanya ingin bisa berangkat umrah ke Tanah Suci,” ungkap Parini dengan nada sedih.

Hal serupa juga dialami Giman (65). Ia mengaku kecewa karena jadwal keberangkatannya terus mengalami penundaan tanpa kepastian yang jelas dari pihak travel.

Para korban kini hanya berharap proses hukum dapat segera menemui titik terang agar ada kepastian dan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

(LEN)