BeritaOKI

KPU OKI Terima Visitasi KIP Sumsel, Akademisi dan Praktisi Dorong Pelayanan Informasi Lebih Proaktif

10
×

KPU OKI Terima Visitasi KIP Sumsel, Akademisi dan Praktisi Dorong Pelayanan Informasi Lebih Proaktif

Sebarkan artikel ini

KAYUAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel), Senin (12/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, akademisi dan praktisi komunikasi mendorong penguatan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang lebih proaktif, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Visitasi ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU OKI, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu.

Rombongan KIP Sumsel dipimpin Ketua KIP Sumsel Haidir Rohimin, didampingi anggota KIP Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Vanhouten, dan Muhammad Fathony.

Kedatangan rombongan disambut Ketua KPU OKI Muhammad Irsan bersama anggota KPU OKI, didampingi Sekretaris KPU OKI Ani Septiana, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM Chemi Martin Punggar, serta Kasubbag Perencanaan dan Data Alhudri.
KPU OKI juga menghadirkan akademisi Universitas Islam OKI (Uniski), Yessy Meryantika Sari, serta praktisi komunikasi dan media, Syakbanudin, untuk memberikan pandangan dan masukan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Informasi Publik.

Ketua KPU OKI Muhammad Irsan menjelaskan, keberadaan PPID merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ia memaparkan sejumlah fitur yang tersedia pada laman PPID KPU OKI, antara lain profil PPID, visi dan misi, serta formulir permohonan informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan kepemiluan.

Sementara itu, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU OKI Chemi Martin Punggar menyambut baik pelaksanaan visitasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai bagian dari evaluasi pengisian elektronik monitoring dan evaluasi (e-Monev), sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Kami menyambut baik kunjungan ini. PPID KPU OKI sebelumnya telah memperoleh penghargaan. Melalui kegiatan ini, kami berharap pelayanan informasi publik semakin meningkat hingga mampu mewujudkan PPID yang informatif sesuai harapan bersama,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, akademisi Uniski Yessy Meryantika Sari menekankan pentingnya pelayanan informasi publik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Menurutnya, pelayanan permohonan informasi sebaiknya tidak hanya dilakukan secara daring (online), tetapi juga menyediakan mekanisme luring (offline) atau manual.

Hal tersebut dinilai penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten OKI dan belum meratanya akses internet di sejumlah daerah. Dengan menyediakan alternatif pelayanan, masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh informasi resmi tanpa terkendala jaringan.

Yessy juga mendorong agar pelayanan informasi publik memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga akses terhadap informasi dapat berlangsung secara setara dan inklusif.
Selain itu, ia berharap kegiatan tersebut dapat membuka peluang kolaborasi antara perguruan tinggi dan KIP Sumsel untuk meningkatkan literasi serta pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik.

Praktisi komunikasi dan media Syakbanudin menilai, pengelolaan PPID tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, PPID harus menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Ia mendorong KPU OKI menerapkan pola pelayanan informasi yang lebih proaktif, yakni menyediakan dan menyampaikan informasi penting kepada masyarakat tanpa harus selalu menunggu adanya permohonan informasi.

“Pengelolaan PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagaimana membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Menurut Syakbanudin, informasi strategis seperti keputusan KPU RI, perkembangan tahapan kepemiluan, serta kebijakan terbaru yang berkaitan dengan Pemilu 2029 perlu disajikan secara cepat, terstruktur, dan mudah diakses melalui laman PPID.
Ia mengapresiasi upaya KPU OKI dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial, termasuk Facebook. Namun, informasi yang dipublikasikan melalui media sosial tersebut perlu diintegrasikan dengan pengelolaan informasi pada laman PPID agar dokumentasi dan akses terhadap informasi resmi lebih tertata.

Sebagai contoh, informasi mengenai kegiatan Coktas atau Coklit Terbatas dapat menjadi bagian dari dokumentasi pelayanan informasi publik. Sepanjang informasi tersebut tersedia dan dapat diumumkan sesuai ketentuan, KPU dapat mempublikasikan dokumentasi kegiatan maupun data agregat yang relevan melalui kanal resmi PPID.

“Informasi yang sudah disampaikan melalui media sosial sebaiknya juga terhubung dengan PPID. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui informasi dari unggahan media sosial, tetapi juga dapat mengakses dokumentasi dan keterangan resmi melalui satu kanal yang terkelola,” jelasnya.

Selain mendorong publikasi informasi secara proaktif, Syakbanudin mengusulkan agar laman PPID KPU OKI dilengkapi menu literasi kepemiluan yang memuat penjelasan mengenai regulasi, tahapan, istilah, dan isu strategis pemilu.
Menurutnya, informasi mengenai perkembangan regulasi, termasuk kebijakan terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, perlu disajikan secara proporsional dengan merujuk pada dokumen resmi.

Informasi tersebut juga perlu dilengkapi penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat agar publik tidak hanya mengetahui adanya perubahan kebijakan, tetapi juga memahami substansi dan implikasinya terhadap penyelenggaraan pemilu.

Syakbanudin turut mengusulkan pembentukan kanal komunikasi yang efektif antara KPU OKI dan insan pers, misalnya melalui grup WhatsApp (WA) khusus media.

Kanal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan siaran pers, agenda kegiatan, klarifikasi, serta pembaruan informasi secara berkala. Dengan demikian, komunikasi antara penyelenggara pemilu dan media dapat berlangsung lebih teratur.

“Komunikasi yang teratur dengan media penting agar informasi resmi KPU dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan berimbang kepada masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, penguatan PPID perlu diarahkan pada pelayanan yang tidak hanya memenuhi standar keterbukaan informasi, tetapi juga memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan layanan digital, penyediaan akses alternatif bagi masyarakat, peningkatan literasi kepemiluan, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi dan media, PPID KPU OKI diharapkan semakin berperan sebagai pusat informasi resmi yang terbuka, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (*)