BeritaPAGARALAM

Masa Kerja Segera Berakhir, Pemkot Pagaralam Siapkan Perpanjangan 1727 SK PPPK Paruh Waktu

65
×

Masa Kerja Segera Berakhir, Pemkot Pagaralam Siapkan Perpanjangan 1727 SK PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

PAGARALAM – Pemerintah Kota Pagaralam mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pagar Alam
Langkah tersebut dilakukan menyusul akan berakhirnya masa perjanjian kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu pada 30 November 2026

Plt Kepala BKSDM Pagaralam Riski Kurunia Jaya menegaskan, proses perpanjangan akan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
“Pemkot memastikan proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi.

Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagaralam diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pagaralam.

Usulan wajib dilengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani Kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampiran.

OPD juga diwajibkan menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan. Daftar tersebut harus disampaikan dalam bentuk softcopy berformat Excel sesuai format yang telah ditentukan.

Rizki mengingatkan agar seluruh OPD tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengusulan.

“Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan,” ujarnya.

Ada Usulan Pemberhentian
Di sisi lain, Pemkot pagaralam juga meminta Kepala OPD menindaklanjuti nama-nama PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar nominatif pemberhentian.

Usulan pemberhentian harus dilengkapi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya.

Seluruh format dan dokumen persyaratan telah disiapkan Pemkot pagaralam dan dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah ditentukan.

Batas akhir penyampaian seluruh persyaratan ditetapkan pada Oktober 2026, pada hari dan jam kerja. Dokumen disampaikan kepada BKPSDM oktober dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap.

Khusus softcopy, dokumen harus berupa hasil pemindaian (scan) dokumen asli berwarna dengan ukuran maksimal 1 MB per file.

Dengan tenggat waktu yang relatif dekat, seluruh OPD diminta tidak menunda proses pengusulan agar administrasi perpanjangan maupun pemberhentian PPPK Paruh Waktu dapat diproses sesuai jadwal.

Disinggung apakah dari 1727 orang Paruh waktu tersebut ada yang mundur ,Riski mengatakan ada 18 orang yang mengudurkan diri dengan berbagai alasan seperti ada yang meninggal dunia.

Riski berharap seluruh Kepala OPD segera mengambil langkah konkret dan memastikan setiap persyaratan terpenuhi.

“Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan,” pungkasnya.