BeritaKRIMINAL

Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Ganja di Sidorejo, Sita Barang Bukti 500 Gram

174
×

Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Ganja di Sidorejo, Sita Barang Bukti 500 Gram

Sebarkan artikel ini

Pagar Alam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pagar Alam. Dalam rangka Operasi Sikat Musi II tahun 2025.
Anggota Satresnarkoba berhasil telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.

Pelaku berhasil diamankan, Selasa /11/11/2025/sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diketahui berinisial Veni (33), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kelurahan Nendagung.

Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi S,H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Satresnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan mencapai setengah kilogram ganja kering yang siap edar,” ungkapnya, Rabu /12/11/2025/.

Dijelaskan juga Iptu Doris, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli ganja di kawasan Sidorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.

“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus ganja seberat bruto 500 gram, masing-masing dibalut dengan kertas koran dan buku,” ujar Doris.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan ‘Sugar Baby’, serta satu unit ponsel merk Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Fery untuk dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Hukum Kota Pagar Alam,” tambahnya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus melakukan upaya represif terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya menjaga Kota Pagar Alam bersih dari narkoba dan terus mempersempit ruang gerak para pengedar di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (len)