BeritaDAERAH

Susno Duadji : Pelaku Kasus Penipuan Calon Jemaah Umroh Harus Ditindak Tegas dan Tuntas

167
×

Susno Duadji : Pelaku Kasus Penipuan Calon Jemaah Umroh Harus Ditindak Tegas dan Tuntas

Sebarkan artikel ini

Lahat – Jarai Area. — Puluhan keluarga korban dugaan penipuan calon jemaah Umroh di Desa Mangun Sari/Bukit Timur, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berharap proses hukum yang ditangani Polres Lahat segera menemui titik terang.

Mangingat di laporkan perkara tersebut pada 9 Februari 2026 lalu dengan nomor register LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan tersebut kini masih dalam proses penyidikan, pihak keluarga menilai terlalu lamban penanganan kasus tersebut.

Menangapi penanganan kasus tersebut, Tokoh Masyarakat Kabupaten Lahat dan Besemah Kota Pagaralam Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H Susno Duadji, S.H., M.Sc. mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, saat di hubungi media melalui Whatsapp pribadinya terkait lambanya penanganan proses hukum dugaan kasus puluhan Penipuan calon Jema’ah Umrah di kecamatan Jarai kabupaten Lahat daerah kelahiranya ini sangat melukai hati masyarakat.

Ia menegaskan bahwa praktik penipuan Umroh tidak boleh lagi hanya di selesaikan administratif.

Pelaku penipuan calon jema’ah umroh harus ditindak tegas dan tuntas siapapun pelaku nya, jangan pandang bulu, Dan uang hasil penipuan harus disita walapun sudah dibelikan sesuatu harus disita untuk memgembalikan kerugian calon jem’ah, Polri harus gerak cepat dan sigap, kejahatan ini sangat mencederai keadilan dan rasa keagamaan.

“Berbagai kasus tipu-tipu dilakukan para pengusaha travel umroh dan haji. Untuk efek jera, kiranya Dirjen Umroh Haji Kemenag RI tidak hanya mencabut izin dan melakukan blacklist saja, melainkan membantu korban agar pelaku penipuan diproses secara hukum,” ujar Susno Duaji.

Menurutnya, pencabutan izin operasional travel memang penting, namun tidak cukup memberikan dampak pencegahan. “Saya mendorong agar aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses terduga pelaku sesuai ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel umroh bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta mengecek izin resmi penyelenggara melalui kanal Kementerian Agama.

Sementara itu, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk saat ini kasus dugaan penipuan jemaah umroh masih dalam tahap sidik. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, yaitu saudari Cucun,” jelas AKP Ridho.

Ia menegaskan, penyidik akan melakukan langkah sesuai prosedur hukum terhadap terlapor. Jika surat pemanggilan tidak direspons, polisi akan mempertimbangkan tindakan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polres Lahat tidak ada respons, kita akan jemput Paksa terlapor.” tegasnya.

Perkara tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan penipuan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.

“puluhan korban dan keluarga mengaku menantikan kejelasan status hukum pihak yang dilaporkan.

Salah satu keluarga korban, Warianti, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara yang disebut telah merugikan ratusan juta dari  belasan calon jemaah umrah tersebut.

Menurut Warianti, sejumlah tahapan telah ditempuh pihak korban, mulai dari membuat laporan polisi, menyerahkan alat bukti hingga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Proses sudah kami lalui. Alat bukti sudah ada dan di berikan pada penyidik, saksi-saksi juga sudah diperiksa sesuai ketentuan hukum. Itikad baik juga sudah kami tunggu berbulan-bulan. Kami berharap ada kepastian hukum dalam kasus ini,” keluhnya.

Ia berharap Polres Lahat Polda Sumatera Selatan dapat menuntaskan proses penyidikan dan mengambil langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan serta alat bukti yang yang sudah banyak seperti Surat peryataan,  kuwitan dan lainya sebagai penguat bukti dasar hukumnya.

Dalam perkara tersebut, pelapor bersama 10 korban lainnya disebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta. Keluarga korban berharap proses tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan kerugian yang dialami para calon jemaah umroh.”pungkasnya.